Beber, Cirebon — Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas akses legal usaha masyarakat desa, Pemerintah Kecamatan Beber menggelar kegiatan Pembuatan Legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diikuti oleh seluruh desa se-Kecamatan Beber, pada 23 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Beber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis untuk mendorong percepatan legalisasi badan usaha milik desa dan koperasi sebagai pondasi ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan. Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala desa, pengurus koperasi desa, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, serta tokoh masyarakat.
Camat Beber dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas koperasi merupakan syarat utama agar koperasi dapat berkembang secara profesional dan mendapatkan akses pembinaan, bantuan modal, serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan sektor swasta.


“Legalitas bukan sekadar administratif, tetapi menjadi pintu masuk agar Kopdes Merah Putih dapat bergerak lebih luas dan menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat secara nyata,” ujar beliau.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari dinas terkait yang memberikan pendampingan teknis mengenai syarat pendirian koperasi, penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), serta tata kelola koperasi yang sehat dan transparan.
Para peserta yang terdiri dari pengurus dan calon pengurus Kopdes Merah Putih tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap proses legalisasi dapat segera selesai sehingga koperasi dapat segera beroperasi dan menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan legalitas yang jelas, diharapkan Kopdes Merah Putih mampu menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa yang berbasis pada potensi lokal, kearifan lokal, dan semangat gotong royong.