Kecamatan Beber

Kecamatan Beber Bersinergi Terapkan Jam Malam Peserta Didik Sesuai Edaran Gubernur Jabar

Rapat kegiatan

Kecamatan Beber Bersinergi Terapkan Jam Malam Peserta Didik Sesuai Edaran Gubernur Jabar

Beber, 2 Juni 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Camat Beber menggelar rapat koordinasi penting pada Senin malam (2/6) di Cafe Kopi Haneut Desa Sindangkasih Kecamatan Beber.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Beber, Kapolsek Beber, Danramil Beber, serta seluruh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tingkat desa se-Kecamatan Beber. Agenda utama rapat membahas strategi pelaksanaan dan pengawasan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam arahannya, Camat Beber menekankan pentingnya sinergi antar instansi guna mewujudkan generasi Panca Waluya yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (terampil). “Kita ingin memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan yang optimal dari pengaruh negatif lingkungan malam hari. Ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk masa depan mereka,” tegas Camat Beber.

Kapolsek Beber menambahkan bahwa pihak kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan jam malam ini dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Hal senada juga disampaikan Danramil Beber yang menegaskan komitmen TNI dalam mendukung program strategis pemerintah daerah demi generasi muda yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Beber menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan siap mendukung sosialisasi di lingkungan sekolah serta membina peserta didik agar memahami dan mematuhi ketentuan jam malam. “Sekolah akan menjadi mitra aktif pemerintah dalam membentuk karakter peserta didik sesuai nilai-nilai Panca Waluya,” ujarnya.

Dari hasil rapat disepakati bahwa akan dilakukan pengawasan yang difokuskan pada waktu antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan jam malam peserta didik di Kecamatan Beber dapat berjalan efektif, tertib, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak.

Tags :
Rapat Koordinasi
Share This :