Kecamatan Beber

Permudah Perizinan Usaha, Kasi Pelayanan Publik Beber Laksanakan Pembuatan NIB di Ciawigajah

Berita

Permudah Perizinan Usaha, Kasi Pelayanan Publik Beber Laksanakan Pembuatan NIB di Ciawigajah

Ciawigajah – Dalam rangka mendorong percepatan legalitas usaha masyarakat, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Beber melaksanakan kegiatan Akselerasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Ciawigajah pada Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki legalitas usaha melalui pendaftaran NIB secara gratis dan langsung dibimbing oleh petugas di tempat. Dengan memiliki NIB, pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah, perbankan, serta membuka peluang usaha yang lebih luas.

Dalam sambutannya, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Beber menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kemudahan layanan perizinan berusaha di tingkat desa.

“Melalui kegiatan akselerasi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMK di desa juga mendapatkan kesempatan dan pendampingan yang memadai agar bisa naik kelas dan berkembang secara legal,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Desa Ciawigajah. Puluhan pelaku UMK hadir dan langsung melakukan proses pendaftaran dengan pendampingan penuh dari tim pelayanan publik kecamatan.

Pemerintah Kecamatan Beber berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di desa-desa lainnya guna memperluas jangkauan legalitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di wilayah Kecamatan Beber.

Tags :
Desa Ciawigajah,NIB
Share This :