Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan rapat bertajuk Penerangan Hukum Jaga Desa dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” pada hari ini Kamis, 23 Januari 2025. Acara tersebut bertempat di Kecamatan Beber, yang menjadi kecamatan pertama dalam pelaksanaan program ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, termasuk Kepala Seksi Intelijen, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang pentingnya mengenali hukum agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat merugikan.


Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menekankan bahwa penerangan hukum merupakan salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Dengan memahami hukum, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan, sehingga tercipta kehidupan yang tertib dan harmonis.
Selain itu, pihak BPN turut memberikan paparan terkait aspek hukum dalam pengelolaan tanah desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria dan meminimalkan potensi permasalahan hukum yang sering terjadi di tingkat masyarakat.


Camat Beber menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungannya agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di kecamatan lain di Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai wadah belajar dan berdiskusi langsung dengan pihak-pihak berkompeten.
Program Penerangan Hukum Jaga Desa ini merupakan langkah awal dalam rangkaian kegiatan yang direncanakan akan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang dihadapi sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Beber dapat menjadi lebih sadar hukum dan menjadi panutan bagi kecamatan lainnya.