Pelayanan KTP-el
- Layanan
- KTP
Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi
Untuk pengajuan KTP elektronik baru:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;dan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Untuk pengajuan ulang KTP elektronik karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang:
- SKP (Surat Keterangan Pindah) jika terjadi pindah datang;
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)