Kecamatan Beber

Akta Kelahiran

Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi KTP orang tua;
  4. Fotokopi KTP 3 orang saksi;
  5. Mengisi formulir F-2.01;
  6. Apabila tidak dapat memenuhi syarat pertama, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi.