Akta Kelahiran
- Layanan
- Akta lahir
Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP orang tua;
- Fotokopi KTP 3 orang saksi;
- Mengisi formulir F-2.01;
- Apabila tidak dapat memenuhi syarat pertama, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi.