Akta Kematian
- Layanan
- Akta mati
Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP 2 orang saksi;
- Fotokopi KTP pelapor;
- Mengisi formulir F-2.01.