Kecamatan Beber

Kartu Identitas Anak

Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN (Surat Keterarangan Datang Luar Negeri) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan;
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Catatan

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.