Kartu Identitas Anak
- Layanan
- KIA
Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN (Surat Keterarangan Datang Luar Negeri) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan;
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Catatan
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.