Kecamatan Beber

Kartu Keluarga

Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi

Kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru:

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan 
  2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

Kartu keluarga baru karena pisah KK dalam satu domisili:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
  3. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian).

Kartu keluarga baru karena hilang atau rusak:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).