Kartu Keluarga
- Layanan
- KK
Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi
Kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru:
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Kartu keluarga baru karena pisah KK dalam satu domisili:
- Fotokopi Kartu Keluarga lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian).
Kartu keluarga baru karena hilang atau rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).