Kecamatan Beber

Pelayanan KTP-el

Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi

Untuk pengajuan KTP elektronik baru:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;dan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Untuk pengajuan ulang KTP elektronik karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang:

  1. SKP (Surat Keterangan Pindah) jika terjadi pindah datang;
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)