Kecamatan Beber

Departement Details

Ada pertanyaan? Hubungi sosial media kami

Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia
  3. Fotokopi KTP 2 orang saksi;
  4. Fotokopi KTP pelapor;
  5. Mengisi formulir F-2.01.